Program Asistensi Mengajar

Kualitas pendidikan dasar dan menengah di Indonesia masih sangat rendah (PISA  2018 peringkat Indonesia no 7 dari bawah). Jumlah satuan pendidikan di Indonesia  sangat banyak dan beragam permasalahan baik satuan pendidikan formal, non formal maupun informal. Kegiatan pembelajaran dalam bentuk asistensi mengajar  dilakukan oleh mahasiswa di satuan pendidikan seperti sekolah dasar, menengah, maupun atas. Sekolah tempat praktek mengajar dapat berada di lokasi kota maupun  di daerah terpencil.
  1. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan.
  2. Membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan, serta relevansi  pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangan zaman.
  1. Perguruan Tinggi
    a) Menyusun dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra satuan pendidikan, izin dari dinas Pendidikan, dan menyusun program bersama satuan  Pendidikan setempat.
    b) Program ini dapat dilakukan melalui kerjasama dengan program Indonesia  Mengajar, Forum Gerakan Mahasiswa Mengajar Indonesia (FGMMI), dan
    program-program lain yang direkomendasikan oleh Kemendikbud.
    c) Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti program  15 Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka mengajar di satuan pendidikan formal maupun non-formal.
    d) Data satuan pendidikan dapat diperoleh dari Kemendikbud maupun dari  Dinas Pendidikan setempat. Kebutuhan jumlah tenaga asisten pegajar dan
    mata pelajarannya didasarkan pada kebutuhan masing-masing pemerintah  daerah melalui dinas pendidikan provinsi/kota.
    e) Menugaskan dosen pembimbing untuk melakukan pendampingan,  pelatihan, monitoring, serta evaluasi terhadap kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang dilakukan oleh mahasiswa.
    f ) Melakukan penyetaraan/rekognisi jam kegiatan mengajar di satuan pendidikan untuk diakui sebagai SKS.
    g) Melaporkan hasil kegiatan belajar ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
  2. Sekolah/Satuan Pendidikan
    a) Menjamin kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang diikuti mahasiswa
    sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja sama
    b) Menunjuk guru pamong/pendamping mahasiswa yan melakukan kegiatan
    mengajar di satuan pendidikan.
    c) Bersama-sama dosen pembimbing melakukan monitoring dan evaluasi atas
    kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa
    d) Memberikan nilai untuk direkognisi menjadi SKS mahasiswa.
  3. Mahasiswa
    a) Dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) mahasiswa mendaftarkan dan mengikuti seleksi asisten mengajar di satuan pendidikan.
    b) Melaksanakan kegiatan asistensi mengajar di satuan Pendidikan di bawah bimbingan dosen pembimbing.
    c) Mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
    d) Menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan dalam bentuk presentasi.