Depok, cil.ac.id — Sesuai dengan peraturan Rektor tentang implementasi merdeka belajar, diperlukannya peraturan yang mengatur tentang Tata Kelola MBKM di tingkat universitas dan untuk menjadi acuan bagi pembentukan aturan di tingkat fakultas (program studi).
Topik ini menjadi fokus bahasan dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Center for Independent Learning (22/11/2022). Diskusi yang diusung dengan tema ” Penyususnan Pedoman Dasar Hukum Tata Kelola MBKM Universitas Indonesia” ini diselenggarakan secara luring di Wisma Makara serta secara daring melalui Zoom.
Pada sesi pertama membahas Paparan dan Diskusi Best Practise Mekanisme Pengelolaan MBKM di Fakultas Teknik yang disampaikan oleh Dr. Dianursanti, S.T M.T selaku Anggota task force rekognisi mbkm dpasdp, beliau menjelaskan teknis dan alur pelaksanaan MBKM di FT.
Dilanjut pada sesi kedua yang disampaikan oleh Dr. Ujang Suwarna, S.Hut, M.Sc.F.Trop yang mewakili Institut Pertanian Bogor, beliau Strategi konversi SKS dalam Kerangka Kurikulum Berbasis Outcome (OBE).
Pada sesi terakhir yaitu pemamparan tentang Pencatatan Hasil Konversi SKS dan Teknis Penerbitan SKPI olehBapak Fernan, S.Kom., M.Si Kepala Sub Direktorat Pengelolaan & Pengolahan Data Direktorat Pendidikan UI
Dari pembahasan diskusi diharapkan adalah pola-pola implementasi BKP MBKM yang bermutu dan lebih menjamin keberhasilan belajar/pengalaman belajar mahasiswa. Dampak yang diharapkan adalah memberikan acuan bagi program studi dalam memilih mitra, menentukan bentuk kegiatan yang sesuai, memberikan dukungan yang optimal di dalam pelaksanaan dan memastikan agar mahasiswa benar-benar mencapai learning outcome yang telah direncanakan.